oleh

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Touna

AMPANA,N.MEDIA Usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una mentapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada tahun 2020, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una menindaklanjuti lewat rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni Mohammad Lahay dan Ilham Lawidu pada Selasa (23/3).

Rapat Paripurna tersebut di Pimpin langsung Ketua DPRD Tojo Una-Una, Mahmud Lahay, didampingi Wakil Ketua DPRD Gusnar A Sulaiman, dan Mohammad Salim Makaruru.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Mahmud Lahay menyampaikan, bahwa rapat saat ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 160 ayat (3) Undang Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang yang menegaskan bahwa Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Pengesahan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan Penetapan Pasangan Calon terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota yang di sampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.

“Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kabupaten Tojo Ua-Una, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una mentapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Touna yang terpilih yaitu Bapak Mohammad Lahay dan Ilham, dengan Masa Jabatan 2021 – 2024” Ungkapnya

Berkaitan dengan proses penetapan keputusan kata dia, maka pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Tojo Una-Una akan di sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah, yang selanjutnya akan dilakukan pelantikan setelah SK sudah berada di Gubernur. Terangnya. SF

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed