oleh

Libatkan Pemuda Di Touna, Anggota DPRD Sulteng Sosilisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021

TOUNA,N. MEDIA Angota DPRD Sulawesi Tengah Imam Kurniawan Lahay, menggelar Sosilisasi Peraturan Daerah Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Rabu (21/4/2021).

Kegiatan yang digelar diruang auditorium Kantor Bupati Kabupaten Tojo Una-Una itu terlihat berbeda, sebab dalam kegiatan sosiliasi itu hampir sebagaian besar peserta Sosiliasi dihadiri kalangan Pemuda yang berasal dari Organisasi Kepemudaan seKabupaten Tojo Una-Una.

Dalam sambutanya politisi muda Partai NasDem itu mengungkapkan, bahwa dirinya sengaja melibatkan anak muda sebagai peserta pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebab kalangan anak muda adalah elemen yang sangat peduli dengan lingkungan.

“Saya sengaja melibatkan anak muda dalam proses Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sebab saya tahu banyak Pemuda di Kabupaten Tojo Una-Una yang sangat peduli dengan lingkungan, apalagi dalam sosilisasi ini ada yang mewakili organisasi Kepemudaan yang bergerak pada kepedulian terhadap lingkungan” Ungkapnya.

Menurutnya melibatkan anak muda untuk mendiskusikan perda nomor 5 tahun 2021 ini sangat penting, sebab anakmuda pikiranya masi sangat segar, sehingga dibutuhkan kritikan dan saran dibalik Perumusan perda yang ada saat ini” Ujarnya

Perda ini kata dia sangat penting untuk direalisasikan sebab ini menyangkut tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kabupaten Tojo Una-Una adalah Daerah yang butuh sebuah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik, semoga dengan adanya Perda ini apa yang kita harapkan bias terwujud” Terangnya,

Sementara itu Moh. Agfar Patanga, selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Tojo Una-Una mengungkapkan rasa apresiasinya atas digelarnya Sosiliasi Perda Nomor 5 tahun 2021, sebaba perda tersebut berkaitan dengan kinerja DPKPLH.

“Saya mengapresiasi Anggota DPRD Sulawesi Tengah yang telah berkenan memberikan Sosialisasi Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, perda ini memang berkaitan dengan kinerja Dinas DPKPLH” Ungkapnya.

Apalagi kata dia, dalam Sosiliasi ini hampir sebagian besar pesertanya adalah anak muda, tentu kita akan mendaptkan saran yang segar dari anak muda.

“Keberadaan Perda ini sangat strategis sebab didalamnya membahas semua pengelolan dan perlindungan terhadap lingkungan, Perda ini tentu kita akan jadikan landasan berpijak dalam merumuskan program-program pengelolan dan perlindungan terhadap lingkungan” Terangnya. Sf

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed