TOUNA,N.MEDIA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa kepemilikan lahan Kantor Desa Molowagu, Kecamatan Batudaka Senin (26/7/2021).
Rapat dengar pendapat yang berlangsung diruang Aspirasi Kantor DPRD Tojo Una-Una itu, memabahas tentang status kepemilikan lahan Kantor Desa Molowagu, yang diklaim sebagai milik salah satu warga yang berada di Desa Molowagu.
Warga mengklaim tanah itu miliknya karena berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Molowagu, sementara DPRD menilai penerbitan Surat Keterangan Kepemilikan oleh Pemerintah Desa Molowagu tidak berdasar.
“Berdasarkan mekanisme kepengurusan surat tanah, kalau kita mendengar penjelasan dari pihak Pertanahan dan Pemerintah Daerah, maka surat kepemilikan yang dikeluarkan oleh Pemeritah Desa Molowagu itu tidak memiliki kekutan hukum” Ungkap Salah satu Anggota DPRD Tojo Una-Una Zainal Muluk
Sebab kata dia surat Kepemilikan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa setempat hanya berdasarkan keterangan sepihak, tidak di dukung oleh surat-surat yang bisa membuktikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya sementara tanah itu sudah 60 Tahun di kuasai oleh Desa, dan berdiri bangunan didalamnya.
“Ada kekeliriuan Dari Pemerintah Desa Molowagu, mengapa tidak melakukan komunikasi dengan BPD, dalam hal penerbitan surat kepemilikan tanah, seharusnya ini dikomunikasikan, sehingga akan lahir pertimbangan-pertimbangan untuk bisa menyelesaikan sengketa ini di Desa” Ujarya.
Sementara itu salah satu Anggota DPRD Ilham Lamahuseng, juga meminta agar Pemerintah Daerah segera melakukan ifentarisir kantor-kantor Pemerintah yang belum memiliki sertifikat, sehingga tidak muncul problem-problem soal klaim kepemilikan.
“Kedepan Pemerintah Daerah segera mungkin melakukan ifentarisir kantor-kantor milik Pemerintah, jika ada yang belum memiliki sertifikat, mohon segera di urus, biar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini” Ujarnya.
Dirinya menyarankan, sengketa ini sebetulya tida harus sampai di DPRD, masi bisa diselesaikan ditingkatan Desa melalui Musywarah Bersama, supaya bisa menemukan titik temu.
“Kita semua ini kan bersaudara, saya piker jika Pemeritah Desa melakukan komunikasi yang efektif dengan penggugat saya pastikan masalah ini tidak berkepanjangan, sebetulnya ini hanya masalah komunikasi saja” Tuturnya.
Pantauan N,Media dalam RDP tersebut menghadirkan pihak penggugat dan Pemerintah Desa Molowagu, serta perwakilan beberapa Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tojo na-Una. Sf
Komentar