TOUNA(N.MEDIA)- Penasihat Hukum Bupati Tojo Una-Una, Ishak Adam, SH. MH, angkat bicara atas usulan Hak Angket yang dilayangkan beberapa Anggota DPRD kepada Bupati Kabupaten Tojo Una-Una saat rapat Paripurna DPRD yang digelar baru-baru ini.
Ishak Adam menilai bahwa usulan Hak Angket DPRD yang ditujukan kepada Bupati Tojo Una-Una itu cacat prosedural.
“Jadi saya menilai bahwa usulan DPRD terkait dengan hak angket yang dilayangkan kepada Bupati itu cacat prosedural” Ungkap Ishak Idam, SH. MH, saat dikonfirmasi Kamis (9/9/2021).
Menurutnya hak angket itu adalah hak profiliens Anggota DPR baik ditingkat pusat maupun di Daerah, di Daerah diatur dalam pasal 159 Ayat 1 sampai dengan ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dipasal 1 telah dinyatakan bahwa hak anggota DPRD pertama adalah hak interprelasi, kemudian hak angket, dan kemudia hak menyatakan pendapat, pasal itu kalau kita lihat norma hukumnya bukan bersifat pilihan, atau opsi tapi berurut bukti dia berurut dijelalaskan di pasal 4 bahwa hak menyatakan pendapat dilakukan setelah hak interpelasi dan angket ” Ungkapny.
Seharusnya kata dia sebelum melayangkan hak angket, DPRD memberi hak interpelasi dimana DPRD meminta keterangan kepada Kepala Daerah mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan Masyarakat Daerah dan Negara, sedangkan hak angket adalah pelaksanaan fungsi DPRD melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu yang dianggap mempunyai indikasi.
“Jadi DPRD Panggil dulu Bupati melalui hak interpelasi mintai keteranganya, kalau misalkan Bupati tidak mengindahkan lantas DPRD menganggap adanya sebuah indikasi maka silahkan melayangkan hak angket melalui Paripurna dan ditetapkan panitia hak angkat dengan waktu kerja 60 hari, setelah 60 hari masa kerja baru DPRD mengeluarkan hak menyatakan pendapat” bagitu mekanisme yang diatur dalam pasal 159 Ayat 1 sampai dengan ayat 4” Tegasnya.
Olehnya kata dia, dirinya menilai bahwa Usulan Hak Angket DPRD itu terlalu tergesa-gesa dan cacat procedural. **
Komentar