TOUNA (N.MEDIA)- Belum sebulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ampana, YI (20) kembali ditangkap oleh Satuan Resrse Kriminal Polres Tojo Una-Una atas aksi pencurian satu unit speda motor milik warga.
Pelaku diamankan pihak kepolisian pada Senin (6/9/2021) pukul 20:30 Wita disalah satu kos-kosan yang berada di Desa Sumoli, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una.
“Pelaku ini seorang Residivis, belum sebulan bebas dari lapas dia kembali menjalankan aksi pencurian satu unit speda motor di Desa Sumoli” Ungkap Wakapolres Tojo Una-Una Kompol I Made Darma, SH saat menggelar Konfrensi Pers Pada Kamis (16/9/2020).
Adapun kronologisnya kata dia, korban bersama istrinya itu memarkir kendaraan speda motornya dihalaman rumah orang tuanya yang berada di Desa Sumoli, satujam kemudian korban keluar rumah melihat kendaraam speda motornya sudah tidak ada.
“Jadi dia mencuri kendaraan speda motor ini dihalaman rumah, saat korban berada di dalam rumah” Ujarny.
Pihak kepolosian akhirnya telah mengamankan satu unit kendaraan speda motor merk honda milik korban yang dijadikan barang bukti kepada tersangka.
“Atas perbuatanya itu, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun” Terangnya. **
Komentar