oleh

Fraksi Golkar Nilai Belum Terlalu Urgen Untuk Bentuk Pansus Hak Angket

TOUNA (N.MEDIA) Ketua Fraksi Partai Gollkar DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Makmur Amudaiya, meneken usulan hak angket beberapa Anggota DPRD yang diusulkan lewat sidang paripurna DPRD yang digelar baru-baru ini.

Fraksi Golkar menilai bahwa belum ada yang bersifat Urgen sehingga dilakukan pembentukan pansus hak angket.

“Kalau dari Fraksi Golkar menilai tidak ada hal yang bersifat urgen untuk dilakukan hak angket, jikapun ada yang urgen kenapa tidak dilakukan dulu hak interpelasi, setelah itu baru hak angket” Ungkap Makmur Amudaiya, Senin (20/9/2021).

Meski kata dia DPRD mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan hak angket, namun tidak semua persoalan bisa menggunakan hak angket, sebab penggunaan hak angket adalah sebuah hak konstitusi DPRD yang tentunya bersifat urgen.

“Jadi penggunaan hak angket ini tidak sembarang, harus bersifat Urgen dan kami Fraksi Golkar belum tau apa hal yang mendasar sehingga diusulkan hak angket, karena usulan hak angket bukan dari fraksi melainkan individu dari anggota DPRD” Ujarnya.

Meski demikian, Makmur tidak terlalu mempersolakan usulan beberapa anggota DPRD soal penggunaan hak angket, sebab hal tersebut masi bersifat usulan.

“Usualan hak angket DPRD itu sah-sah saja, dan di atur dalam undang-undang, namun kan ini hanya bersifat usulan, bisa jadi diterima bisa jadi tidak” Ungkapnya lagi

Masi menurut Makmur, hak angket itu diusulkan lewat paripurna yang selanjutnya akan di bahas di tingkat Badan musyawarah DPRD, semua usulan anggota DPRD itu akan dibahas di Badan Musyawarah.

“Jadi dari 25 anggota DPRD Tojo Una-Una minimal yang menyetujui penggunaan hak angket sebanyak 19 Orang karena dalam aturan 2/3 dari anggota DPRD, jadi kalau banyak yang tidak setuju penggunaan hak angket tidak bisa dilakukan” Terangnya.

Bahkan sampai hari ini kata Badan Musyawarah DPRD belum juga membahas soal hak angket, sebab masi menyelasaikan beberapa agenda penting.

“Kita lihat saja nanti saat pembahasan di Bamus, apakah hak angket ini disetujui atau tidak” Tandasnya. **

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed