TOUNA.(N.MEDIA)- Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sulawesi Tengah Moh. Fikri Agusti, menghimbau agar pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak tahun 2021 tidak hanya menjadi ajang pergantian perangkat Desa.
Hal itu diungkapkan Moh. Fikri Agusti merespon adanya sejumlah laporan yang masuk kepada PPDI Sulteng akan adanya pemberhentian perangkat desa pasca pelantikan Kepala Desa terpilih hasil pemelihan serentak tahun 2021.
“Kepada seluruh kepala Desa yang akan terpilih nantinya, agar tidak melakukan pemberhentian perangkat Desa pasca pelantikan secara inprosedural, karena itu merupakan hal yang melanggar peraturan perundang-undangan yang ada” Ungkap Moh. Fikri Agusti saat dikonfirmasi Selasa (23/11/2021).
Menurutnya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, pemberhentian perangkat Desa yang tidak memenuhi syarat dan inprosedural dapat berakibat dengan diajukannya gugatan hukum terhadap Kepala Desa terkait dengan permasalahan yang dimaksud.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa itu sudah diatur secara rigit dan jelas dalam Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentrang perubahan atas permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.” Ungkapnya
Lanjut Vicky, mengapa PPDI Sulawesi Tengah perlu memberikan himbauan, sebab ada sekitar 300 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak yang tersebar di beberapa Kabupaten yang ada di Sulawesi Tengah, sehingganya himbauan ini perlu disampaikan untuk mengantisipasi adanya perombakan perangkat Desa paska Pilkades.
“Jadi sekali lagi saya menghimbau agar pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021 tidak hanya menjadi ajang pergantian perangkat Desa, jika ada pemberhentian perangkat desa pasca pilkades dan pelantikan kades terpilih nantinya, lebih karena pada conflict of interest di pilkades dan dapat dipastikan itu inprosedural.” Imbuhnya. Sf
Komentar