TOUNA (N.MEDIA)- Hijrah J. Sigo (23) merupakan salah satu mahasiswa yang kuliah disalah satu perguruan tinggi IAIN Palu yang menjadi korban pembunuhan Agil Muhammad Mustofa (22) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Hijrah dibunuh disalah satu rumah kontrakan yang berada di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, Kabupaten Tojo Una-Una Una-Una dan ditemukan tewas pada 7 April 2021 pukul 17:00 Wita silam.
Hijrah tewas ditangan kekasihnya sendiri yang disebabkan adanya rasa cemburu kepada korban yang berakibat pelaku harus mendekam dijeruji besi Mapolres Tojo Una-Una.
“Jadi pelaku adalah kekasih korban, dia tega membunuh hanya karena merasa cemburuh kepada korban” Ungkap Kapolres Tojo Una-Una AKBP, Risyki Farasandi S,Ik, saat menggelar konverensipers di mapolres Tojo Una-Una Senin (20/12/2021).
Tersangka kata dia merasa cemburu karena korban menjalin komunikasi dengan laki-laki lain.
“Jadi atas dorongan rasa cemburu itu tersangka rela membunuh korban, dan itu dilakukan secara sendiri” Ungkapnya
Lanjut Kapolres, adapun kronologi pembunuhan yaitu pada pukul 10:00 Wita, tersangka menuju kepintu rumah korban Hijrah J. Sigo, setelah itu tersangka membuka pintu dengan pelan-pelan, tersangka masuk kerumah secara diam-diam dan melihat korban dalam keadaan berbaring sambil memegang handphone.
“Karena melihat korban dalam keadaan berbaring sambil chat maka disinilah tersangka melakukan aksi pembunuhan, dengan cara menindis badan korban, dan langsung memukulnya hingga berkali-kali, setelah melakukan pemukulan, tersangka lalu mengambil gunting dan menusuk korban dengan kedua tanganya” Ujarnya.
Atas tindakan itu Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Subsider pasal 354 ayat (2) KUHP unsur pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun penjara, pelaku juga dikenakan unsur pasal 354 ayat 2 KUHP, jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, sitersalah dihukum penjara selama-lama 10 tahun. Tuturnya. Sf
Komentar