oleh

SDN 14 Ratolindo Bersengketa, Pemda Touna Sarankan Ahli Waris Tempuh Upaya Hukum

TOUNA (N.MEDIA)- Menangggapi kalaim Ahli Waris atas status Kepemilikan tanah SDN 14 Ratolindo, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menyarankan agar pihak ahli waris segera menempuh upaya hukum untuk membuktikan status kepemilikan yang sah atas tanah tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Kabupaten Tojo Una-Una Senin (10/01/2022).

“Saya menyarankan agar pihak keluarga Ahli Waris kiranya bisa menempuh upaya hukum, sebab Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una telah juga memilki alas hak yang sah atas kepemilikan tanah di SDN 14 Ratolindo” Ungkapnya.

Hal itu disampaikan Alfian Matajeng menangggapi pernyataan perwakilan ahli waris yang juga menunjukan akta Kepemilikan dihadapan Anggota DPRD.

Menurut Alfian, bahwa aset tersebut telah diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Poso kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una  pada tanggal 18 Desember tahun 2004.

“Jadi seluruh aset ini sudah diserahkan Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Poso Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una yang saat itu sekolah tersebut diberi nama Sekolah Dasar Negeri (SDN) 26 Ampana Kota yang saat ini telah menjadi SDN Negeri 14 Ratolindo” Ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una bukan tidak mau melakukan Pembayaran atas tanah tersebut berdasarkan permintaan ahli waris, sebab itu beresiko bagi Pemerintah.

“Tidak mungkin kita akan membayar tanah yang sudah terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah itu bisa menjadi temuan, makanya saya menyarankan agar pihak ahli waris menempuh upaya hukum untuk memastikan kepemilikan yang sah lewat putusan pengadilan” Ujarnya.

Dalam RDP tersebut anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-Una meminta Kepada pihak ahli waris agar sekolah tersebut bisa dibuka kembali sembari menunggu upaya penyelesaian sengketa, dan pihak ahli waris juga menyetujui permintaan DPRD dengan jangka waktu yang ditentukan. Sf

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed