TOUNA (N.MEDIA)- Sebagai upaya meningkatkan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tojo Una-Una dalam tata Pemerintahan Desa, Pengurus Daerah Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tojo Una-Una menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) Peningkatan Kapasitas BPD yang digelar di Desa Popolii, Kecamatan Walea Kepulauan (Kamis 1/12/2022).
Kegiatan bimtek tersebut dibuka secara resmi Oleh Iwan Mohammad selaku Sekeris Dinas PMD, yang didamping Kepala Bagian Hukum sekretariat Daerah Pemkab Tojo Una-Una.
Dalam kesempatan tersebut Sekeris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tojo Una-Una Iwan Mohammad dalam sambutanya mengungkapkan, bahwa kegiatan Bimtek bagi BPD hari ini adalah kegiatan yang sangat penting untuk diikuti mengingat kegiatan tersebut berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi BPD dalam mewejudkan cita-cita pembangunan yang ada di Desa.
“Jadi BPD tidak hanya dipahami sebagai tempat menampung aspirasi Masyarakat yang ada di Desa, melainkan mitra Pemerintah Desa dalam mengawal pembangunan yang ada di Desa” Ungkapnya.
Dirinya menghimbau semoga dengan adanya kegiatan Bimtek seperti ini BPD semakin memahami tupoksinya masing-masing, sehingga bisa Bersama-bersama dengan Pemerintah Desa dalam melahirkan program-program yang dapat mewujudkan cita-cita pembangunan Daerah Tojo Una-Una. Imbuhnya.
Sementara itu Ketua PD PPDI Kabupaten Tojo Una-Una Yusman Bakri juga menambahkan, bahwa kegiatan Bimtek ini diikuti oleh seluruh Ketua dan anggota BPD Sekabupaten Tojo Una-Una, dimana lokasi bimtek ini dibagi menjadi tiga titik yakni Kecamatan Ampana Kota, Kecamatan Walea Kepulauan dan Kecamatan Una-Una.
“Jadi kegiatan ini digelar tiga titik, untuk Kecamatan yang berada diwilayah daratan kita satukan di Kecmatan Ampana Kota, sementara untuk yang berada dikepualuan kita bagi menjadi dua titik” Ujarnya.
Menurutnya dasar pelaksanaan bimtek yakni mengacu pada peraturan menteri dalam Negeri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una Una nomor 2 tahun 2018 tentang badan permusyawaratan desa.
“Jadi tujuan digelarnya kegiatan Bimtek bagi BPD agar BPD memahami dan mengetahui tugas dan fungsi BPD sebagai mana yang di amanatkan dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016,pada pasal 31 dan pasal 32 tentang fungsi dan tugas BPD, sehingganya jika mereka memhami apa yang telah di amanatkan oleh Permendagri, maka saya yakin cita-cita pembangunan di Desa akan terwujud ” Tuturnya. Sf
Komentar